Sempat diamankan Polisi Pelaku Tipu Gelap Rp3 Miliar di Jember Belum ditahan
Seorang perempuan pengusaha bakso berinisial UL, warga Kecamatan Jelbuk, Jember hingga saat ini belum ditahan. Padahal sebelumnya sempat diamankan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan sebesar Rp3 miliar.
Pendamping korban, Nurul Hasanah mengatakan pada hari Minggu, 09 Maret 2025 lalu puluhan korban mengeruduk rumah korban. Karena situasi kurang kondusif, anggota Polsek Jelbuk turun tangan mengamankan UL.
Pasca UL diamankan, sebanyak 45 korban yang merupakan koordinator secara resmi membuat laporan polisi, pada Senin, 10 Maret 2025. Pada hari itu juga, Ul bersama suaminya juga berada di Polres Jember setelah dilimpahkan oleh Polsek Jelbuk.
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025 sebagian korban mendengar informasi bahwa UL dibebaskan dengan alasan kurang alat bukti. Informasi yang beredar itu ditelan mentah-mentah oleh sebagian korban.
Sehingga pada Selasa, 11 Maret 2025 malam, sebagian korban kembali mengeruduk rumah UL di Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk. Dalam penggerebekan kedua itu sudah jelas UL tidak berada di rumahnya, karena masih berada di Polres Jember.
"Pengerdukan yang kedua terjadi pada Selasa malam, sebagian korban terprovokasi isu bahwa terlapor dibebaskan karena kurang alat bukti. Setelah kami berikan pemahaman mereka akhirnya meninggalkan rumah UL," katanya, Kamis, 13 Maret 2025 malam.
Nurul berharap aksi serupa tidak terulang kali. Nurul meminta seluruh korban selalu berkoordinasi melalui grup WhatsApp setiap hendak melakukan tindakan berkaitan dengan UL. Nurul juga meminta para korban memasrahkan proses hukum tersebut ke aparat kepolisian.
"Kami meminta korban selalu berkoordinasi jika hendak melakukan tindakan. Tidak perlu khawatir UL akan kabur atau tidak, yang jelas jika nanti berstatus tersangka dia juga akan ditangkap polisi. Kalau saat ini masih proses penyelidikan, belum ada gelar perkara penetapan tersangka," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono membenarkan bahwa UL sempat diserahkan oleh Anggota Polsek Jelbuk ke Polres Jember. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi, sehingga tidak ada aturan bagi polisi untuk melakukan penahanan badan.
Sesuai tahapan, pasca menerima laporan korban, penyidik nanti akan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa korban. Setelah pemeriksaan korban dinyatakan cukup, penyidik akan memanggil UL untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan saksi korban. Sedangkan terlapor nanti akan kami lakukan pemanggilan ulang. Jika memang memenuhi unsur pidana, terlapor bisa ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Advertisement