Selewengkan Dana Bansos, Pendamping PKH di Bondowoso Ditetapkan Tersangka
Polres Bondowoso menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari. Tersangka merupakan pendamping PKH yang diduga menyelewengkan dana bansos PKH dari 2018 hingga 2021 mencapai Rp290,8 juta.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bondowoso, Ipda Yudi Kurniawan mengatakan, pendamping PKH ditetapkan tersangka itu, perempuan berinisial AB. Ia diduga menyelewengkan dana bansos PKH menguntungkan pribadi dari 588 keluarga penerima PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari pada 2018 hingga 2021.
"Modus penyelewengan dana bansos PKH dilakukan tersangka AB beragam. Seperti mengumpulkan kartu penerima PKH, penarikan ke ATM tanpa seizin penerima PKH, dan meminta biaya administrasi penarikan uang pada para penerima PKH sebesar Rp 5 ribu," kata Ipda Yudi, Senin 20 Januari 2025.
Perbuatan tersangka menyelewengkan dana bansos PKH pada 2018 hingga 2021 tersebut, menurut dia, mengakibatkan keluarga penerima bantuan PKH di Desa Lombok Kulon, Kecamatan mengalami total kerugian mencapai Rp 290,8 juta. Namun, tersangka AB tidak ditahan, karena bersikap kooperatif dan kondisi hamil.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 85 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dana bansos PKH sebagai saksi korban. Kami juga segera meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Sosial RI," terang perwira pertama satu balok kuning di pundak itu.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement