Selama Periode Maret, Bawaslu Jatim Temukan 1000 APK Langgar Aturan
Masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 sudah berjalan selama hampir dua bulan, dimulai sejak 15 Februari lalu. Selama itu pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kedua paslon.
"Pelanggaran itu beragam ada pelanggaran administrasi, ada pelanggaran pidana pemilu. yang paling banyak ya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, pada ngopibareng.id, Selasa 4 April 2018.
Aang mengatakan, untuk pelanggaran administrasi selama periode Maret, di 38 Kabupaten/Kota total pengawas pemilu menemukan ada sekitar 1000 APK yang melanggar.
"Yang paling banyak ya, ada 1000 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan diluar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4," katanya.
Soal pelanggaran itu, pihak pengawas pemilu, telah memberi rekom pada KPU, untuk memperingatkan ke masing-masing tim paslon. Kata Aang, KPU lalu memberikan surat perintah penurunan APK itu selama 1x 24 jam. Jika tidak segera diturunkan oleh tim paslon, maka pengawas pemilu bisa menurunkan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja.
Advertisement
Selain itu, pelanggaran itu juga berupa penggunaan tempat atau sarana kampanye yang menorobos aturan, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, atau penggunaan fasilitas pemerintahan. Sayangnya, Aang tak menyampaikan berapa rekapitulasi pelanggaran yang tercatat oleh Bawaslu Jatim.
"Penindakan ada di panwaslu kabupaten/kota masing-masing, jumlahnya saya lupa ada berapa, karena harus lihat data," kata dia.
Makin mendekati hari pemungutan suara, maka makin besar pula potensi pelanggaran itu terjadi. Aang berpesan, jika masyarakat menemukan indisikasi pelanggaran atau praktek tak sehat yang dilakukan oleh kedua paslon, masyarakat bisa secara langsung melaporkannya.
"Jadi pengawas pemilu ada posko pengawasan di tiap kantor pengawas baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. Laporan itu harus memenuhi syarat formil dan materilnya, formil itu yakni identitas pelapor, lalu siapa yang dilaporkan. Materil itu alat buktinya, sehingga laporan itu bisa ditindak lanjuti oleh panwaslu," katanya.
Alat bukti itu sendiri, bisa berupa surat, saksi, kemudian ada pula bukti petunjuk yakni video, foto, yang termasuk kedalam kategori dokumen elektronik.
"Bagi masyarakat yang mungkin sudah bisa mengoperasikan teknologi melalui handphonenya masing-masing, masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Bawaslu di google playstore," tandas Aang. (frd)
Advertisement