Selama 2023 Ada 775 Perkawinan Anak di Kabupaten Probolinggo
Perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo sepanjang 2023 termasuk tinggi yang ditunjukkan dengan masuknya 892 permohonan dispensasi kawin (diska) melalui Pengadilan Agama (PA) Kraksaan. Dari permohonan diska sebanyak itu, 775 perkara dikabulkan dan 73 perkara ditolak.
“Sisanya, 12 perkara dicabut oleh pemohon dan 32 perkara lainnya dinyatakan gugur,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq, Selasa, 16 Januari 2024.
DK diajukan oleh calon pengantin yang akan menikah tetapi usianya belum dewasa. “Mereka yang belum genap 19 tahun ketika akan menikah harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan diska,” ujarnya.
Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Faruq menambahkan, mayoritas permohonan diska sepanjang tahun 2023 memang dikabulkan. Tetapi tapi sebagian kecil ditolak karena pasangan masih sangat belia. “Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan," katanya.
Meski demikian, Faruq menilai, kasus perkawinan anak pada 2023 sudah menurun dibandingkan tahun tahun 2022. Pada 2022 lalu, PA Kraksaan menerima 1.136 permohonan diska dengan 1.122 perkara dikabulkan, 11 perkara dicabut, satu perkara ditolak, dan dua perkara gugur.
"Untuk mengabulkan permohonan diska, tentunya hakim PA sudah mempertimbangkan kesanggupan orangtua untuk membimbing anaknya dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Karena usianya masih muda," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan pada 2022 lalu, Kabupaten Probolinggo menorehkan “prestasi” yang tidak membanggakan dalam hal diska. Yakni, Kabupaten Probolinggo menempati ranking ketiga di Jatim dalam kasus diska terbanyak di Jatim.
Dalam arti lain, angka perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo sangat tinggi. Hal itu berdasarkan Rekap Data Perkara Dispensasi Kawin Tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Selama 2022, PA Kraksaan memutus 1.141 perkara diska. Peringkat di atas Kraksaan, ada PA Jember yang memutus 1.388 perkara. Dan ranking teratas ditempati PA Kabupaten Malang yang memutus 1.415 perkara.