Sekjen Dewan Kesenian Surabaya Luhur Kayungga Dinonaktifkan
Ketua Dewan Kesenian Surabaya Chrisman Hadi mulai 9 Juni lalu menonaktifkan sekretaris jenderalnya, Luhur Kayungga. Penonaktifan Luhur dilakukan dengan mengeluarkan SK No: 08/V/DKS/2025, yang ditandangani Chrisman sebagai ketua, juga Tri Suryanto (Wasekjen Organisasi), Hengky Tandiono (Wasekjen Program), Hadi Pranoto (Ketua Dewan Penasehat) serta Johan Avie (Devisi Advokasi).
Dalam pertimbangannya, Chrisman Hadi selaku Ketua DKS antara lain menyebutkan, selama menjabat sebagai Sekjen DKS Luhur Kayungga beberapa kali melanggar ketentuan dan etika dalam berorganisasi, dengan cara mengambil tindakan-tindakan yang mengatasnamakan DKS tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dan memberitahu pengurus inti lainnya, demi kepentingan pribadinya. Tindakan Luhur Kayungga itu dianggap telah melukai integritas dan profesionalisme organisasi DKS.
Mengingat diperlukannya tindakan dan sanksi yang tegas untuk melindungi marwah dan integritas DKS, yang menjadi wadah berkesenian bagi komunitas seni di Kota Surabaya yang independen dan menjunjung tinggi hak kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, maka diputuskan dan ditetapkan, pertama; Memberhentikan Luhur Kayungga dari tugas, wewenang dan jabatannya sebagai Sekjen DKS terhitung mulai ditetapkannya SK ini, 9 Juni 2025.
Kedua, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Ketiga, segala hak dan kewajiban yang berkaitan dengan jabatan tersebut dinyatakan berakhir sejak ditetapkannya keputusan ini. Pertimbangan terakhir, SK ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan penonaktifan Sekjen DKS Luhur Kayungga ini oleh pengurus DKS dikirimkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Kadisbudparpora Kota Surabaya dan Dewan Kesenian Jawa Timur. Tidak ada penjelasan mengapa surat keputusan ini justru tidak dikirimkan pula kepada Wali Kota Surabaya.
Advertisement