Sebut Nabi Muhammad Fiksi, Kreator Konten di Jember dibekuk
Seorang kreator konten berinisial DSB, 47 tahun, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates, Jember dibekuk polisi. Dia ditangkap usai membuat konten yang menyebut Nabi Muhammad adalah tokoh fiksi.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Video berdurasi 10 menit 19 detik yang diunggah pada tanggal 30 April 2025 ke akun YouTube milik tersangka dinilai meresahkan.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui bahwa tersangka berada di Bali. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke Kecamatan Badung pada tanggal 14 Mei 2025.
Polisi mendatangi rumah kontrakan tersangka. Tanpa perlawanan, polisi berhasil menangkap tersangka.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa seperangkat alat yang dipakai membuat konten Youtube.
“Kami melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa alat-alat yang dipakai tersangka saat melakukan perekaman video. Konten tentang Nabi Muhammad fiksi diproduksi tersangka di dalam kontrakan tersebut,” katanya, Senin, 19 Mei 2025.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dengan sengaja membuat konten kontroversial itu demi mendapatkan viewer.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bukan pertama kali membuat konten kontroversial. Pria beragama Katolik itu diketahui pernah diproses hukum karena kasus serupa pada tahun 2017.
“Tersangka pernah dihukum atau terlibat perkara pidana yang sama pada tahun 2017 dan mendapatkan vonis dari
Pengadilan Negeri Denpasar dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 untuk pasal 28 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 1 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka membuat konten sendirian tanpa berafiliasi dengan pihak manapun,” pungkasnya.
Advertisement