Sebanyak 46 Kepala Desa di Banyuwangi Resmi Jadi Paralegal, Perkuat Restorative Justice di Desa
Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi dikukuhkan sebagai Paralegal setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan hukum secara intensif. Status ini diharapkan mampu memperkuat penyelesaian konflik di tingkat desa melalui pendekatan damai dan restorative justice tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) digelar di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis 21 Mei 2026. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, status paralegal bukan sekadar gelar tambahan, melainkan tanggungjawab moral bagi kepala desa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
“Selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” kata Ipuk.
Paralegal merupakan peran tambahan bagi kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan hukum dasar dan sertifikasi resmi dari Kementerian Hukum. Dengan status tersebut, kepala desa memiliki legalitas formal untuk bertindak sebagai juru damai atau Non-Litigation Peacemaker dalam menyelesaikan persoalan hukum ringan dan konflik sosial di masyarakat.
Melalui kewenangan itu, kepala desa dapat memediasi sengketa antarwarga, menerapkan restorative justice untuk perkara ringan, hingga membantu penyusunan dokumen kesepakatan damai yang sah secara hukum.
Keberadaan kepala desa sebagai paralegal, sambung Ipuk, menjadi benteng pertama penerapan restorative justice di lingkungan desa. Pendekatan tersebut dinilai lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibanding hukuman.
“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” tegasnya.
Selain menjadi mediator konflik, para kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga dinilai dapat mengetahui batas hak dan kewajibannya sehingga potensi tindak pidana maupun konflik sosial bisa ditekan sejak dini.
“Kades juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi warga agar menjadi tahu batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum, sehingga potensi terjadinya tindak pidana atau konflik sosial di desa dapat ditekan sejak dini,” tambahnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kementerian Hukum RI, Soleh Joko Sutopo, mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam memperkuat kesadaran hukum hingga tingkat desa.
Menurut Soleh, pengukuhan puluhan kepala desa sebagai paralegal menjadi momentum penting yang menunjukkan kemajuan Banyuwangi tidak hanya di sektor pariwisata dan pelayanan publik, tetapi juga dalam pembangunan budaya hukum masyarakat.
“Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju pariwisata dan pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” katanya.
Ia berharap kompetensi paralegal yang dimiliki para kepala desa dapat membantu menyelesaikan persoalan warga lebih cepat melalui mediasi dan musyawarah, sehingga tidak semua perkara harus berlanjut ke proses persidangan.
“Sehingga permasalahan yang terjadi bisa selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” ujarnya.
Advertisement