Sebanyak 3.594 PMI Tertahan di Wisma Atlet Pademangan
Sebanyak 3.594 Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga Minggu 4 Juli 2021 petang, masih tertahan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Barat. Pekerja Migran Indonesia yang baru tiba di Tanah Air itu harus menjalani karantina selama satu Minggu.
Rinciannya 1.507 laki-laki dan 2.087 perempuan. Saat ini mereka menempati tower 9 dan 10 Wisma Atlet. Jumlah tersebut telah berkurang dua orang dibanding hari sebelumnya yakni 3.596.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, bahwa dirinya ingin memastikan segala proses karantina repatriasi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan internasional lainnya dapat berjalan sesuai standar prosedur operasional yang telah ditentukan.
Advertisement
Selain itu, Ganip yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus mengecek kesiapan para personel Satgas Karantina PMI, sarana dan prasarana dalam rangka pemberlakuan ketentuan baru perjalanan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air.
“Tujuan sidak untuk memastikan proses karantina PMI, perjalanan internasional dan kesiapan satgas,” kata Ganip, setelah melakukan peninjauan, Minggu, 4 Juli 2021.
Pada kunjungan tersebut, Ganip juga menyempatkan diri untuk berbincang dengan beberapa personel dan pekerja migran yang telah selesai melakukan karantina.
Dari percakapan itu, Ganip juga bermaksud menyerap aspirasi langsung di lapangan yang kemudian dapat digunakan sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan kekarantinaan dengan tujuan menyelamatkan dan melindungi segenap warga negera.
Usai melakukan peninjauan pelaksanaan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Ganip melanjutkan kegiatan pemantauan kegiatan Satgas Repatriasi PMI di Bandara Soekarno-Hatta dan hotel yang ditunjuk pemerintah sebagai tempat karantina sementara para PMI dan pelaku perjalanan internasional.
Sudah menjadi keputusan Satgas, setiap orang yang baru pulang dari perjalan negeri harus menjalani proses karantina sebelum kembali ke rumah masing masing. "Bukan mempersulit, tapi untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar negeri," kata Ganip.
Advertisement