Satroni Warung Madura, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria HRN, warga Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng Banyuwangi. Dia ditangkap karena tertangkap tangan mencuri di toko madura di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Pelaku diduga telah beberapa kali beraksi seleum tertangkap.
Kapolsek Kalipuro, AKP Satrio Wibowo, mengatakan, tersangka melakukan aksinya di toko madura milik Agus, pada Kamis, 10 April 2025. Pelaku beraksi sekitar pukul 04.30 WIB. Di mana pada jam tersebut kondisi toko sedang sepi.
Saat pelaku beraksi, pemilik toko sedang tertidur. Mengetahui penjaga toko terlelap, tersangka masuk ke dalam toko. Dia kemudian mengambil tas warna hitam yang berisi uang Rp2,6 juta.
"Pemilik toko terbangun saat tersangka masih di dalam toko," jelas Kapolsek, Jumat, 11 April 2025.
Seketika itu juga, pemilik toko berteriak meminta tolong kepada temannya. Mereka berusaha mengepung pelaku agar tak melarikan diri. Saat yang bersamaan, pemilik toko menghubungi Polsek Kalipuro.
"Anggota unit reskrim menindaklanjuti dengan datang ke TKP. Kebetulan, salah satu anggota kami tinggal di sebelah TKP," terangnya.
Tanpa kesulitan berarti, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Diapun diamankan menuju Polsek Kalipuro brikut barang buktinya.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka bukan kali pertama menyatroni toko Madura. Kepada Polisi tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi karena tak memiliki pekerjaan.
"Tersangka memang berangkat dari rumahnya menaiki sepeda motor berkeliling untuk mencari toko sasaran," katanya.
Kini tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Kalipuro. Atas perbuatannya Dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik toko Madura untuk lebih waspada dan berhati-hati agar tak mengalami kejadian serupa," pungkasnya.
Advertisement