Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Situbondo Ungkap 55 Kasus Narkoba dengan 62 Tersangka
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo mengungkap sebanyak 55 kasus narkoba selama Januari hingga pertengahan Desember 2025. Dari pengungkapan 55 kasus itu, sebanyak 62 tersangka. Tujuh tersangka diantaranya dibebaskan lewat keadilan restorasi atau restoratif justice (RJ).
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, menjelaskan, sebanyak 55 kasus narkoba diungkap di wilayah hukum Polres Situbondo sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025. Rinciannya, 29 kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta 26 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
"Satresnarkoba Polres mengamankan barang bukti sekitar 129 gram sabu dan 2 gram ganja serta 147 ribu pil logo Y," jelas Tatang, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, sambung perwira pertama dua balok kuning di pundak itu, Satresnarkoba juga menangkap sebanyak 62 tersangka. Mereka terdiri dari pengedar, pemakai, serta pengedar sekaligus pemakai narkoba.
"Sebanyak 62 tersangka itu, tujuh tersangka diantaranya dibebaskan lewat Restoratif Justice atau RJ. Sisanya menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Menghadapi liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba akan menggencarkan razia peredaran narkoba di Situbondo. Tempat hiburan malam, warung, dan hotel di sejumlah lokasi di Situbondo menjadi sasaran razia anggota Satresnarkoba Polres.
"Pengungkapan kasus narkoba dan razia peredaran narkoba ini untuk menyelamatkan generasi muda di Situbondo dari bahaya narkotika dan obat keras berbahaya. Juga, kami menginginkan Situbondo menjadi kabupaten zero narkoba," tegasnya.
Advertisement