Satpol PP Sidoarjo Bersih-Bersih Reklame Ilegal, 16 Atribut Dicopot dari Jalan Protokol
Sidoarjo kembali menata wajah kotanya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menertibkan 16 reklame ilegal yang tersebar di sejumlah jalan utama. Penindakan ini menyasar reklame komersial yang melanggar ketentuan perizinan, pajak, hingga penempatan lokasi.
Operasi penertiban dilakukan Regu Reklame Satpol PP Sidoarjo dengan melibatkan enam personel. Sejumlah ruas strategis menjadi fokus kegiatan, di antaranya Jalan Raya Gajahmada, Jalan Raya Mojopahit, serta Jalan Raya Candi Lingkar Timur.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan daerah. Dari hasil operasi hari ini, ada 16 reklame yang kami tindak,” ujar Novianto, Senin, 9 Februari 2026.
Dari hasil pendataan di lapangan, tujuh reklame diketahui telah habis masa izin atau pajaknya. Enam reklame lainnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sementara tiga reklame dipasang tidak sesuai peruntukan lokasi yang telah ditetapkan.
“Jenis reklame yang paling banyak kami tertibkan adalah banner, sebanyak 15 unit, serta satu spanduk,” ungkapnya.
Selain penurunan fisik, petugas juga melakukan tindakan administratif berupa penyampaian surat pemberitahuan dan pemasangan stiker penyegelan pada reklame yang melanggar aturan. Penindakan tersebut turut menyasar reklame permanen milik sebuah bank berukuran 2x3 meter dua sisi, serta reklame penunjuk arah klinik berukuran 1x1 meter dua sisi di kawasan Jalan Raya Wadung Asri.
Tak hanya reklame komersial, Satpol PP Sidoarjo juga menindaklanjuti pemasangan atribut partai politik. Petugas menyerahkan balasan surat pemberitahuan terkait pemasangan bendera atau atribut politik yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Novianto mengingatkan para pelaku usaha agar lebih disiplin dalam mengurus izin dan memperhatikan penempatan reklame.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan dan tata letak reklame. Ini penting demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan Kota Sidoarjo,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak akan ragu melakukan tindakan lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Jika masih ada yang membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Advertisement