Sanggahan Penerima Manfaat Bansos Terlibat Judol di Lamongan Bertambah
Jumlah penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Lamongan yang mengajukan sanggahan karena terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) bertambah.
Belum genap sebulan, meningkat menjadi 782 orang. Hanya, hingga Rabu 9 September 2026, sebanyak sanggahan itu yang lolos pengajuan verikasi 517 orang.
"Ini baru di ACC untuk diverifikasi. Artinya, berkas yang diajukan akan diteliti,l. " kata Kepala Dinsos Lamongan Galih Yanuar.
Soal hasilnya, lanjut Galih, belum diketahui. Tidak berarti pengajuan yang diverifikasi itu otomatis dipulihkan dan kembali menerima bansos.
"Sifatnya, sebanyak pengajuan sanggahan itu baru disetujui untuk diteliti oleh data pusat Kemensos," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.787 rekening penerima manfaat bansos di Lamongan diblokir karena terindikasi terlibat transaksi judol.
Begitu Dinsos Lamongan membuka mekanisme sanggah, seketika itu, sebanyak 527 orang langsung mengajukan sanggahan.
Pengajuan sanggah harus diperkuat dengan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendampingan dan verifikasi
Dokumen sanggah antara lain diperkuat tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendamping sosial, serta pejabat Dinsos,
Sememtara itu, Ketua Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Lamongan, Dani menambahkan, jika sampai batas waktu jumlah penerima manfaat bansos yang mengajukan sanggah terbatas, secara otomatis jumlah penerimam mafaat pasif, atau yang tidak mengajukan sanggahan akan kehilangan haknya.
Lantas, apakah semisal tersisa 8.000 penerima manfaat itu akan dicarikan ganti dari warga Lamongan. Dani menegaskan, belum tentu. Bisa jadi dialihkan ke daerah lain, yang dinilai lebih membutuhkan.
"Itu kebijakan Kemensos. Kalau ex closed, pastinya ada waiting list yang dialihkan. Bisa jadi dialihkan ke luar Jawa yang terdata lebih layak menerima bansos," jelasnya.