Gatut memperkirakan tangga itu dibangun berdasarkan inisiatif warga sekitar untuk menjangkau akses menuju atas viaduk. Ia yakin betul, KAI tak pernah membangun tangga itu. "Mungkin masyarakat sendiri menempatkan di situ biar ada akses naik ke viaduk, tapi itu bukan dari KAI yang menempatkan tangga itu," ujarnya. Viaduk, menurut Gatut, seharusnya steril. Tak hanya itu, ia menyebut jalur kereta api manapun tidak boleh dilewati orang kecuali petugas, karena hal itu telah diatur di undang-undang 23 tahun 2007 tentang perekeretaapian. "Di sana sudah tercantum bunyinya setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel kereta api, kemudian itu juga dipertegas ada sanksi, baik pidana maupun denda," kata dia. Gatut mengatakan berdasarkan UU 23 tahun 2007 pasal 199 dicantumkan bagi setiap orang yang berada di jalur kereta api yang tidak memiliki kepentingan dengan operasional kereta api akan dikenakan denda Rp 15 juta. Sedangkan hukuman pidananya, bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan selama tiga bulan. "Ini untuk melindungi agar tidak ada yang bereda di jalur kereta api, karena sangat berbahaya, apalagi posisinya di atas sana di atas viaduk," ujar dia. Kendati demikian, Gatut mengatakan pihaknya akan segera meninjau langsung tangga tersebut guna memastikan apa fungsi keberadaanya di sana. "Nanti akan dilakukan peninjauan, apakah itu ada manfaatnya untuk petugas KAI atau tidak, kalau tidak ada, akan kita bongkar," pungkas dia. (frd)