Residivis Pencurian Motor di Jember Ditangkap Polisi, Ancam Korban Pakai Celurit
Seorang pemuda berinisial MF (20), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali berurusan dengan pihak berwajib. MF ditangkap polisi usai kepergok mencuri sepeda motor di halaman SD Negeri Cangkring 3 Jenggawah, Rabu (2/7/2025) siang.
Kapolsek Jenggawah melalui Kanitreskrim Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan, aksi pencurian motor tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bernama Eko Yulia (40) sedang berada di halaman sekolah untuk mengecat pagar bersama anaknya.
"Korban memarkirkan sepeda motor di halaman sekolah dan meninggalkan kunci motor di dashboard," ujar Aiptu Ahmad Rinto, Kamis (3/7/2025).
Tak lama berselang, pelaku MF datang berjalan kaki ke area sekolah. Melihat situasi aman, pelaku nekat menyalakan sepeda motor korban. Namun aksinya dipergoki oleh putra korban yang langsung memberi tahu ayahnya.
Korban yang curiga segera keluar dan melihat motornya sudah dinyalakan pelaku. "Korban langsung berteriak maling saat melihat pelaku berusaha membawa kabur motor," jelas Ahmad Rinto.
Tak hanya itu, pelaku sempat mengancam keselamatan korban dengan mengeluarkan celurit dari balik celananya. MF mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban sambil mengancam membacok, sehingga korban memilih mundur demi keselamatan.
Beruntung, pelaku panik dan melarikan diri tanpa sempat membawa motor hasil curian. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jenggawah.
Tak butuh waktu lama, anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang masih satu desa dengan korban. "Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dia adalah tetangga korban," ungkap Aiptu Ahmad Rinto.
Diketahui, MF adalah seorang residivis kasus pencurian yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Sebelumnya, dia pernah terlibat dalam kasus pencurian puluhan ekor ayam serta membobol toko di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Kini, pelaku kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 362 KUHP subsider Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Pelaku ini sudah dua kali dipenjara karena kasus pencurian, kini kembali kami tahan atas percobaan pencurian motor dan membawa senjata tajam," pungkas Aiptu Ahmad Rinto.
Advertisement