Remaja Bawah Umur di Lamongan Jambret Emak emak, Residivis, Baru Sebulan Keluar Rehabilitasi
Remaja di bawah umur ini ditangkap anggota Polsek setempat karena kasus penjambretan. Korbannya, Ida Farikhatin, 30, seorang ibu rumah tangga asal Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Tersangka ditangkap setelah tiga hari kejadian.
Tepatnya, Minggu 11 Mei 2025 sekira jam 05.30 WIB, korban berangkat dari rumah bersama dua temannya berangkat ke Pasar Desa Deketagung, Kecamatan Sugio dengan mengendarai Honda Beat.
Sesampainya di tengah perjalanan, persisnya di depan gapura Dusun Klampok, Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, laju motor korban dipepet pelaku. Saat itu pelaku menggertak korban agar berhenti sembari menodongkan senjata tajam.
Karena takut, korban memperlambat laju motornya. Tetapi, belum sempat berhenti pelaku lebih dulu menyambar dompet milik korban yang diletakkan di dashboard bawah setir.
"Pelaku langsung kabur. Sebenarnya korban yang mengaku masih sempat mengejar, tetapi kehilangan jejak, 'kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu 14 Mei 2025.
Selanjutnya korban lapor polsek. Akibat kejadian itu ia mengaku menderita kerugian sekitar Rp14,9 juta. Terinci, berupa uang tunai Rp5 juta, cincin emas 3 gram 24 karat seharga Rp8 juta dan sebuah android seharga Rp1,9 juta.
Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Sugio langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari sejumlah informasi dan barang bukti akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Ternyata, tersangka diketahui sebagai residivis. Sebelumnya pernah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Tuban. Hasil sidang, tersangka menjalani rehabilitas selama delapan bulan di Blitar.
"Bahkan tersangka baru keluar pada tanggal 1 April 2025, "terang Ipda M. Hamzaid.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor. Sisa uang Rp 2.850.000 fan dos book android.
"Karena tersangka masih di bawah umur, kasusnya dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan, "pungkas Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Advertisement