Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Rektor Unila Tersangka dan Ditahan KPK

Hukum dan Kriminalitas
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani (KRM) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dan langsung ditahan, Minggu 21 Agustus 2022. Hal ini terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. (Foto: Dokumentasi Unila)
KPK Universitas Lampung Unila Prof Karomani
Like

Advertisement

Yasmin Fitrida

Komentar

Advertisement

Title