Registrasi Nomor Baru Seluler Akan Menggunakan Data Kependudukan Biometrik
Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) sedang merancang aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler dalam negeri.
Lewat aturan tersebut, nantinya registrasi nomor baru akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau pengenalan wajah .
Regulasi ini berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga.
Pasalnya, cara ini banyak disalahgunakan untuk tujuan kriminal. Termasuk menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam siaran persnya, dikutip Kamis 27 November 2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (2) Peraturan Menteri (PM) 5/2021, penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan pengguna layanan telekomunikasi menggunakan data biometrik untuk pengenalan wajah
Namun, teknis penggunaan data biometrik untuk pendaftaran layanan telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu adanya peraturan menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui peraturan menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," katanya.
Komdigi mengungkap beberapa materi muatan yang akan tersedia dalam aturan baru nantinya, yakni:
1. Kewajiban WNI yang akan melakukan registrasi, menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- NIK
- Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. Ketentuan WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki KTP dan belum merekam data biometrik, proses registrasi sebagai berikut:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan jasa Telekomunikasi
- NIK
- Data NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga
3. Untuk pengguna eSIM, wajib melakukan registrasi dengan:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Implementasi ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
1. Registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan NIK dan nomor KK selama satu tahun setelah Peraturan Menteri diundangkan.
2. Setelah setahun peraturan diundangkan, registrasi wajib dilakukan dengan NI
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi
- NIK
- Data NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai yang tercantum dalam kartu keluarga
3. Untuk pengguna eSIM, wajib melakukan registrasi dengan:
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Advertisement