Ramai Pemutihan Denda Pajak ala Jabar, Jatim Sebenarnya Sudah Terapkan Sejak 2022
Warganet cukup banyak yang bersuara terkait dengan program pemutihan denda pajak oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di berbagai akun media sosial. Dari ini, tak sedikit yang membandingkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dengan Dedi Mulyadi.
Karena itu, banyak warganet yang mendesak Pemprov Jatim untuk melakukan program serupa untuk meringankan beban pemilik kendaraan.
Menanggapi itu, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa program serupa sudah dikakukan sejak tahun 2022 di Jatim. "Tahun 2022 kami sudah melakukan itu untuk segmen tertentu," ungkap Khofifah saat dikonfirmasi.
Program tersebut kemudian dilanjutkan tiap tahunnya untuk momen-momen tertentu. Rutinnya, program pemutihan denda pajak ini berlangsung setiap momen HUT Jawa Timur.
Tak hanya itu, pemprov bahkan memberikan apresiasi berupa hadiah umroh bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan.
Mantan Mensos RI itupun bahkan berkomitmen untuk melanjutkan program pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, lalu pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Lalu, pembebasan pajak progresif, serta pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menjelaskan, karakter masyarakat Jatim berbeda dengan provinsi-provinsi lain.
Menurutnya, masyarakat Jatim memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi menunaikan kewajiban membayar pajak. "Tingkat kepatuhan tinggi kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, tentu menjadi pertimbangan tersendiri," kata Adhy.
Advertisement