Puluhan Batang Kayu Ilegal Dimusnahkan Kejari Banyuwangi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali melakukan pemusnahan barang bukti, Senin, 15 Mei 2023. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara illegal logging berupa kayu gelondongan. Ada puluhan batang kayu yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono dan dihadiri perwakilan Kantor Perhutani Banyuwangi Edy Sutrisno.
Kegiatan ini juga diikuti pejabat utama Kejari Banyuwangi yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kehutanan (Illegal Logging) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Suhardjono.
Barang bukti yang dimusnahkan, menurut Suhardjono, total ada 25 batang kayu. Masing-masing 10 batang kayu mahoni dan 15 batang kayu sonokeling. Rata-rata kayu yang dimusnahkan memiliki panjang 2,2 meter dengan diameter 32 cm.
Kayu-kayu tersebut merupakan barang bukti perkara pidana ilegal logging atas nama terpidana Sa dan Sumantri. Kasus ini terjadi pada kisaran tahun 2017 lalu. Kayu-kayu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lebih jauh dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sesuai dengan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana adalah sebagai eksekutor
“Sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Advertisement