Home Nasional Nasional
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

PSBB, Transportasi Umum Hanya Boleh Bawa Penumpag 50 Persen

Nasional
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konpers terkait pemberlakuan PSBB. (Foto:Ant)
Gubernur Anies Baswedan Pandemi Corona COVID-19 PSBB Jakarta DKI Jakarta
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Nasional