PSBB Bandung Raya Digelar 22 April
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya. Hal itu diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers daring di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 17 April 2020.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.
Lima daerah yang Bandung Raya yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Pemberlakuan PSBB Bandung Raya ini, menyusul PSBB yang diberlakukan di wilayah Bodebek.
"PSBB di Jabar paling banyak di RI, meliputi 10 kota dan kabupaten, zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya," katanya.
Terkait pelaksanaan PSBB, lima kepala daerah di Jabar sepakat untuk memberlakukan kebijakan tersebut pada Rabu 22 April 2020 dini hari, hingga 14 hari ke depan.
"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain, hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari mulai Sabtu, Minggu, Senin, Selasa kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," katanya.
Sebanyak 42 titik akses masuk menuju Kota Bandung, Jawa Barat akan dilakukan penjagaan saat diberlakukan PSBB.
42 titik itu tidak semuanya krusial. Titik krusial ada di setiap gerbang tol seperti Kopo, Pasteur dan lainnya.
Advertisement