Home Nasional Hukum dan Kriminalitas
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

Proses 'Kang Es Teh Dihukum Mati

Hukum dan Kriminalitas
Hukuman mati dijatuhkan PN Batulicin, Kalimantan Selatan ke terdakwa Muhammad Ryan (21) Selasa (31/1). Ryan penjual es teh, pembunuh tiga orang. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Kalimantan Selatan Pembunuhan
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Hukum dan Kriminalitas