Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Produksi Miras Ilegal, 2 Warga Malang Dibekuk

Hukum dan Kriminalitas
FAW berusia 37 tahun dan AW berusia 46 tahun keduanya warga Dusun Krajan, RT10/03 Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, diciduk Polres Malang lantaran memproduksi miras ilegal. (Foto ilustrasi: unsplash)
Malang Ilegal Miras
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title