Presiden Instruksikan Efisiensi Anggaran, Pos Bantuan Pemerintah Dipangkas 16 Persen
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dampaknya sedikitnya 10 kementerian pun Lembaga, terdampak kebijakan pemangkasan anggaran untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan dana.
Daftar Lembaga Terdampak
Lembaga yang terdampak antara lain: Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dikti Saintek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otorita Ibu Kota Nusantara.
Besaran anggaran yang dipangkas pun bervariasi. Antara Rp4 triliun hingga Rp81 triliun.
Daftar Lembaga tak Terdampak
Sedangkan terdapat 17 Kementerian/Lembaga yang tidak terdampak efisiensi anggaran. Antara lain Badan Gizi Nasional, BIN, DPR, BNN, Kejaksaan, BPK, BPKP, Bendara Umum Negara, Kementerian Pertahanan, Polri, KPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, MPR, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan PPATK.
Dasar Pilih Lembaga Terdampak
Keputusan menetapkan kementerian yang terdampak dan yang tidak disebut diambil berdasarkan pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Frega Wenashanya mengatakan kementeriannya fokus pada tugas pokok dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa ini.
Menurutnya, tugas pokok itu berperan penting dalam mewujudkan stabilitas nasional. Sehingga pembangunan dan pertumbuhan ekonomi bisa terjadi.
Terkait lembaganya tidak kena pangkas, Frega menyebut kementerian mengikuti instruksi dari pemerintah. "Kalau Kementerian Pertahanan ikut perintah dari pemerintah,” kata Frega kepada media.
Pos yang Dipangkas
Terdapat setidaknya 16 pos pengeluaran yang bisa dipangkas untuk efisiensi berdasarkan surat dari Menteri Keuangan, Nomor S-37/MK.02/2025. Pemangkasan terbesar mencapai 90 persen pada item alat tulis dan kantor. Disusul item percetakan dan souvenir mencapai 75,9 persen, kemudian item sewa gedung, kendaraan, dan peralatan mencapai 73,3 persen. Bantuan pemerintah juga ikut dipangkas mencapai 16,7 persen.
Advertisement