Home Nasional Internasional

Prancis Negara Pertama di Dunia Berikan Hak Aborsi

Internasional
Parlemen di Prancis mengesahkan undang-undang yang memberikan hak aborsi, di dalam konstitusi negara tersebut, pada Senin 4 Maret 2024 lalu. (Foto ilustrasi: Unsplash)
Prancis Aborsi
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title