Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu ke Bali
Polresta Banyuwangi menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial, FS, 36 tahun, warga Jl. Blimbing Tretek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 2 kg atau senilai Rp3,4 miliar.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu 26 April 2026 lalu. Awalnya Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Kediri ke Pulau Bali via Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari informasi yang diterima, pengiriman itu dilakukan dengan menggunakan mobil xenia warna putih dengan nomor polisi AG-1069-GI.
"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi untuk melakukan penangkapan," jelasnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan dua paket sabu dengan berat dua kilogram yang dibungkus dengan plastik dan isolasi berwarna merah. Barang tersebut diletakkan di dalam tas. Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp15 juta per paketnya.
Pelaku segera diamankan untuk dilakukan interogasi awal. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Proses pendistribusian ini diarahkan oleh nomor yang diduga kuat dari salah satu lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Namun menurut Rofiq, pihaknya masih melakukan pendalaman karena bukan tidak mungkin nomor ini adalah proses mirorring dari jaringan. Dia menyebut narkotika jenis sabu tersebut sedianya akan didistribusikan ke Bali.
Dengan estimasi harga dipasaran sekitar Rp1,7 juta per gram, sabu yang disita bernilai Rp3,4 juta. Dengan gagalnya pengiriman sabu ke pulau dewata ini bisa menyelamatkan ribuan pengguna.
"Jika satu gram bisa dikonsumsi 3 sampai lima orang, belasan ribu generasi terancam," ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polresta Banyuwangi. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Advertisement