Polres Situbondo Selesaikan Kasus Pencurian HP Lewat Restorative Justice
Satreskrim Polres Situbondo menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian telepon seluler tanpa melalui proses hukum. Polres memilih lewat penyelesaian restorative justice (keadilan restorasi/pemulihan), setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.
Kasus pencurian ini, berawal laporan korban, seorang perempuan berinisial YN, 20 tahun kehilangan handphone di sebuah warung di Kecamatan Mangaran, Situbondo pada medio April 2025. Handphone milik YN tertinggal di warung itu, namun saat kembali sudah hilang.
Pemilik warung juga tidak mengetahui keberadaan HP milik YN yang tertinggal dan hilang itu. Akhirnya, korban memutuskan melaporkan kejadian handphonenya tertinggal dan hilang di warung ke Polres Situbondo.
Laporan korban ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan, anggota Satreskrim Polres mengamankan pelakunya perempuan berinisial DF, 31 tahun beserta barang bukti HP milik korban YN.
"Setelah pelaku dan barang bukti HP berhasil diamankan, Satreskrim Polres melakukan proses penyidikan kasus ini. Namun, korban meminta polisi tidak memproses hukum kasus ini, tapi diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Senin 9 Juni 2025.
Permintaan korban menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan mendapat respons Satreskrim Polres. Korban dan pelaku difasilitasi Satreskrim Polres melakukan mediasi dengan dihadiri Kepala Desa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Situbondo.
"Dalam mediasi secara kekeluargaan, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada korban. Begitu juga korban memaafkan dan mencabut laporan polisi. Penyelesaian kasus pidana ringan secara kekeluargaan dan kesepakatan damai lewat restorative justice ini bagian dari langkah humanis Polri," jelas Kasatreskrim Agung Hartawan.
Advertisement