Polres Jember Bongkar Sindikat Curanmor, Residivis Kambuhan Ditembak
Satreskrim Polres Jember kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk dua residivis kambuhan yang selama ini meresahkan masyarakat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menegaskan, langkah ini merupakan respons atas maraknya kasus curanmor yang terjadi di sejumlah daerah Jawa Timur. Seiring meningkatnya tindak pidana curanmor, maka Polres Jember selain melakukan tindakan preventif, juga melaksanakan penegakan hukum, patroli, serta pengungkapan kasus pelaku curanmor.
Dalam waktu dua pekan, polisi berhasil membongkar sindikat pelaku curanmor di Kabupaten Jember. Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan polisi yang masuk pada September 2025, yakni di Polsek Jombang, Polsek Umbulsari, dan SPKT Polres Jember.
Para korban adalah warga Jember yang kehilangan sepeda motor saat diparkir, di antaranya, AP 53 tahun, guru asal Dusun Pondok Jeruk, Jombang, pemilik Honda Vario putih.
Kemudian, MU 52 tahun, buruh asal Desa Sidomekar, Semboro, pemilik Honda Beat. MSA 43 tahun, wiraswasta asal Umbulsari, pemilik Honda GLX, dan HT 39 tahun, petani asal Desa Rowo Tengah, Sumberbaru, pemilik Honda Astrea Grand.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah YU alias PS 48 tahun, petani asal Semboro, residivis curanmor empat kali. Kemudian pria berinisial MG 36 tahun, wiraswasta asal Manggisan, residivis begal jalanan, dan seorang penadah, KAC, 51 tahun, petani asal Sumberbaru.
Selain itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi satu tersangka lain berinisial ARR, 39 tahun. ARR yang merupakan seorang wiraswasta, masih DPO.
“Kedua tersangka residivis ini terpaksa kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan,” tegasnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka keliling mencari target berupa motor yang diparkir di depan rumah dan di area persawahan. Setelah menemukan target, tersangka merusak kunci sepeda motor, lalu membawanya kabur. Dari sindikat ini kami berhasil mengamankan 23 unit kendaraan.
Atas perbuatannya, dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Sebagian barang bukti berupa sepeda motor telah kami serahkan secara gratis kepada pemiliknya," pungkasnya.
Advertisement