Polres Jember Bongkar 14 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Dibekuk
Satres Narkoba Polres Jember kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satres Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan 15 tersangka.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan dari 15 tersangka yang diamankan, 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 10 hari.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami menyita 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir pil triheksiphenidyl,” katanya, Rabu, 01 Oktober 2025.
Bobby merinci dari 12 kasus narkotika yang berhasil diungkap, sebanyak 12 tersangka terjerat dengan barang bukti sabu dan ganja. Sementara dari kasus obat keras berbahaya, polisi mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti puluhan ribu butir pil.
Dari 14 kasus yang berhasil dibongkar, terdapat beberapa kasus yang menonjol. Pertama terkait peredaran sabu. Polisi menangkap seorang residivis berinisial R di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, pada tanggal 5 September 2025 lalu. Dari tangan R polisi menyita barang bukti 43,56 gram sabu-sabu. R diketahui sebagai pengedar antar kota yang berdomisili di Lumajang.
Kemudian pada 10 September 2025, Satres Narkoba kembali membekuk tersangka A di Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti 100,51 gram sabu. A diketahui berdomisili di Surabaya dan berperan sebagai pengedar jaringan antar kota.
Selain itu, pada 30 Agustus 2025, tersangka MW ditangkap di Desa Kertosono, Kecamatan Jenggawah, dengan barang bukti 32.000 butir pil trihexyphenidyl.
“Beberapa jaringan narkoba yang berhasil diungkap ternyata memiliki keterkaitan dengan wilayah lain. Ada tersangka yang berasal dari Lumajang, ada juga dari Surabaya, bahkan dari Pulau Madura. Ini membuktikan bahwa Jember tidak hanya jadi pasar, tapi juga jalur peredaran antar kota,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai jenis barang bukti. Khusus kasus sabu dengan barang bukti di atas 5 gram, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Mereka terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara, untuk tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram, dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1. Sedangkan kasus ganja dengan berat di bawah 1 kilogram dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka disesuaikan dengan jumlah barang bukti sabu yang kami temukan. Barang bukti di atas lima gram ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.