Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pengeroyokan Warga Jangkar Situbondo
Tujuh orang ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Mereka langsung ditetapkan tersangka tindak pidana pengeroyokan dan diamankan di tahanan Mapolres Situbondo.
Tujuh tersangka itu, yakni berinisial M, 45 tahun; AF, 37 tahun; D, 35 tahun; MS, 26 tahun; HR, 23 tahun; MD, 23 tahun; dan AD, 22 tahun. Mereka merupakan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Korban pengeroyokan dari tujuh tersangka, yakni Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Korban mengalami luka bagian mata kanan, benjol di pelipis kanan, kepala dan leher luka lecet, serta lutut kaki kanan dan jari kaki kiri luka memar.
"Kasus pengeroyokan dilakukan tujuh tersangka terhadap seorang warga ini terjadi di Dusun Sumberejo, Desa/Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, Selasa 13 Mei 2025.
Kejadian pengeroyokan itu, ungkap dia, berawal korban dan 7 tersangka melakukan pertemuan membahas kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Jangkar. Dalam pertemuan itu korban mencurigai seorang dari 7 tersangka melakukan pencurian sepeda motor.
"Seorang tersangka yang dicurigai mencuri sepeda motor itu berinisial D tidak terima. Ia kemudian memprovokasi 6 tersangka lain melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengalami luka-luka dan menjalani perawatan medis di rumah sakit," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, menurut Kasatreskrim Agung, korban melaporkan ke Polsek Banyuputih dan dilanjutkan ke Polres Situbondo. Anggota Satreskrim Polres dan Polsek Banyuputih melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Dari serangkaian penyelidikan itu, akhirnya kita menangkap 7 tersangka pengeroyokan di Banyuputih dan mengamankan barang bukti 1 celurit, 1 jaket, dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Advertisement