Polisi Tangkap Pria di Situbondo Jual Obat Aborsi Ilegal Lewat Medsos
Pria berinisial HB, 40 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur. Warga Kecamatan Panarukan, Situbondo ini diduga telah melakukan penjualan obat keras berbahaya untuk menggugurkan kandungan tanpa izin resmi melalui media sosial (medsos).
"Anggota Satresnarkoba Polres menangkap HB di rumahnya setelah melakukan transaksi penjualan obat keras berbahaya untuk menggugurkan kandungan melalui media sosial," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Selasa 6 Mei 2025.
Tak hanya menangkap HB, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, obat keras berbahaya jenis SM untuk menggugurkan kandungan, uang tunai Rp 1,25 juta, 1 unit sepeda motor, dan obat keras berbahaya ilegal lainnya
"Pelaku berinisial HB dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Situbondo. Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan," ujar perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Dari pemeriksaan dan didukung cukup bukti, penyidik Satresnarkoba Polres menetapkan HB sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 dan Pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasatresnarkoba Lutfi.
Advertisement