Polisi Selidiki Pungli Program Indonesia Pintar SD-SMP di Jember
Kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit Pidana Khusus Polres Jember terus bertambah. Setelah sebelumnya dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, kini menyelidiki dugaan pungutan liar dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, upaya penyelidikan dugaan pungli dana bantuan program PIP berdasarkan sejumlah pengaduan masyarakat. Masyarakat mengadukan dugaan pungli dana PIP di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah Dinas Pendidikan Jember.
Dalam pengaduannya, pengadu menyebut dugaan pungli tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan guru. Bahkan, pengadu juga menyebut ada keterlibatan oknum politikus yang turut melakukan pungli.
Selain itu, pengadu juga menyebut, dana yang dipungut oleh oknum tersebut sebanyak 20 sampai 30 persen dari total dana PIP yang diterima siswa.
Dika memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut hingga tuntas. Sejauh ini, penyidik masih dalam proses mengumpulkan alat bukti dan bahan keterangan.
“Tentunya, kami serius mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Termasuk dugaan pungli dana PIP," kata Dika, Rabu, 29 Maret 2023.
Karena itu, Dika meminta siswa yang menjadi korban yang belum membuat pengaduan agar segera mengadu ke Polres Jember. Dika memastikan, setiap identitas yang melayangkan laporan atau pengaduan akan dijaga kerahasiaannya.
Bahkan, Dika juga memastikan pelapor atau pengadu terjaga dari kemungkinan adanya kriminalisasi dan intimidasi.
“Korban Pungli PIP harus terlindungi karena posisinya sangat rentan terhadap berbagai ancaman. Mengingat, korban adalah orang tua siswa yang dalam aspek relasi kuasa berada di bawah tekanan pemilik akses terhadap bantuan dana PIP,” lanjut Dika.
Lebih jauh Dika menjelaskan, bantuan PIP oleh pemerintah diberikan untuk membantu biaya Pendidikan masyarakat dari keluarga tidak mampu. Sesuai aturan, dilarang ada pungutan dalam bentuk apa pun terhadap dana PIP yang diterima oleh penerima manfaat.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono mengatakan, bantuan PIP diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Masyarakat dapat menerima dana PIP dengan berbagai pertimbangan, mulai dari miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.
Dinas Pendidikan Jember hanya bisa mengidentifikasi dana PIP yang melalui Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan kesulitan mengidentifikasi PIP atas usulan partai politik, karena dilakukan secara langsung tertuju ke Kemendikbud tanpa melalui proses verifikasi Dinas Pendidikan.
“Yang kami identifikasi hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor. Kami akan memilah data penerima PIP Dapodik dengan usulan partai politik,” kata Hadi.
Advertisement