Polisi Selidiki Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Blora
Kebakaran terjadi pada sumur minyak tradisional yang dioperasikan secara illegal, di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu, 17 Agustus 2025 siang.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Selain korban jiwa, warga juga mengalami kerugian material.
Berdasarkan laporan kepolisian, api muncul secara tiba-tiba saat warga melakukan pengeboran minyak. Kobaran api langsung menyambar sumur dan menjalar ke rumah warga terdekat. Bagian belakang rumah tersebut hangus terbakar. Bahkan seekor sapi dan seekor kambing milik warga turut mati terbakar.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan, pihaknya mengambil langkah cepat untuk mengamankan lokasi. Polisi langsung melokalisir lokasi kejadian dengan radius aman 100 meter dan memasang garis polisi.
“Personel juga dikerahkan untuk membantu evakuasi warga ke tempat yang lebih aman,” ungkap AKBP Wawan, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurutnya, kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blora dalam proses penanggulangan. Bantuan pendampingan juga diberikan kepada warga terdampak, termasuk tali asih bagi keluarga korban meninggal.
Hingga kini, Polres Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran sumur minyak tersebut. Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Setelah api padam, tim Labfor Polda Jateng akan melakukan penyelidikan mendalam. Kami bersama Forkopimda juga sudah berkoordinasi untuk memperketat pengawasan aktivitas sumur masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Kapolres Blora.
Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, mengingatkan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat tetap memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan.
“Lahan masyarakat, jadi memang bisa dikata ini sumur masyarakat yang belum legal. Kami menghimbau agar masyarakat menahan diri, menunggu izin resmi sesuai Permen 14 Tahun 2025. Apalagi lokasi sumur ini berada di tengah pemukiman, sangat rawan terhadap bahaya,” imbuhnya.
Advertisement