Polisi Ringkus 4 Debt Collector Pengeroyok Pengacara di Surabaya
Polisi berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengacara, yakni Tjetjep Muhammad Yasin atau akrab disapa Gus Yasin, yang terjadi pada Senin 13 Januari 2025 di sebuah depot nasi goreng, yang terletak di Griya Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kronologi dari peristiwa tersebut Gus Yasin saat itu sedang berkunjung ke restoran milik Abdoel Proko Santoso untuk membeli makanan di sana.
Pada sekitar pukul 19.00 WIB, segerombolan orang lalu datang dan hendak menagih pelunasan tunggakan kartu kredit milik sang pemilik depot. Adapun Gus Yasin merupakan kuasa hukum dari sang pemilik rumah makan, dalam perkara tunggakan kartu kredit, yang menyangkut Abdoel di salah satu perbankan 'plat merah'.
"Tiba-tiba korban (Gus Yasin) langsung ditarik oleh seorang pelaku berinisial NBM, dan dipaksa duduk oleh pelaku. Karena korban tidak mau mengikuti suruhannya, ia langsung dikeroyok dan dipukuli secara beramai-ramai," ucap Luthfie, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin 20 Januari 2025.
Selain melakukan pengeroyokan terhadap pria berusia 57 tahun itu, sekelompok debt collector itu juga mengobrak-abrik depot nasi goreng milik Abdoel tersebut.
"Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan, para pelaku mengancam dan memaksa korban untuk membayar dengan cara melakukan pengeroyokan terhadap pengacara nasabah dan melakukan pengrusakan terhadap tempat usaha dengan cara membanting kursi sampai rusak, mengancam korban, dan merusak barang-barang milik korban di tempat kejadian," paparnya.
Atas kejadian tersebut, para korban lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan, dengan melakukan pendalaman terhadap rekaman kamera pengaman yang terpasang di warung tersebut.
"Pada 15 Januari, berhasil diamankan satu orang, yakni NBM, koordinator penagihan, yang berperan menarik dan mendorong korban. Selanjutnya, pada 17 Januari, berhasil ditangkap dua orang pelaku, AA 30 tahun dan AAJO 24 tahun, yang berperan menarik dan mendorong korban. Lalu, RDK 19 tahun ditangkap, berperan mendorong dan menendang pantat korban," tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, Gus Yasin menderita luka memar dan bengkak pada kepala belakang kiri, luka memar pada pipi kanan dan kiri, luka memar pada leher belakang, luka memar pada punggung atas, dan luka memar pada lengan kiri atas.
Sementara untuk kerugian yang dialami Abdoel, di antaranya adalah tiga buah kursi dan sebuah tempat sendok dalam kondisi rusak akibat dibanting para debt collector.
"Kelainan akibat kekerasan tumpul membuat korban (Gus Yasin) mengalami halangan atau hambatan sementara untuk melakukan aktivitas atau pekerjaannya," tambahnya.
Luthfie menegaskan, peringkusan empat tersangka ini merupakan awal dari pengungkapan kasus kekerasan tersebut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan terdapat penambahan tersangka.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah tertangkap dan melakukan analisis terhadap rekaman CCTV.
“Ini akan kita lakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain, akan kita lakukan upaya paksa terhadap pelaku yang belum berhasil ditangkap,” tandasnya.
Luthfie menegaskan semua tindakan kekerasan merupakan hal yang melanggar hukum. Pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku premanisme yang beraksi di wilayah hukum Kota Surabaya.
“Pelaku, yang bersangkutan, melakukan penagihan utang. Yang perlu saya tegaskan, tidak boleh ada perilaku kekerasan, premanisme yang boleh dilakukan siapapun, atas nama siapapun. Apalagi di wilayah Surabaya. Saya pastikan akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Advertisement