Polisi Perkosa Remaja di Polsek Maluku, Polri Minta Maaf
Kasus polisi memerkosa remaja di dalam Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, menjadi tamparan keras bagi lembaga Polri. Lembaga ini menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat Indonesia. Selain itu, pelaku bernama Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar dipecat dengan tidak hormat, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diperkosa di Dalam Polsek
Diketahui, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar memerkosa remaja perempuan berusia 16 tahun, ketika berada di dalam tahanan Polsek Jailolo Selatan. Kejadian itu berlangsung pada 13 Juni 2021 lalu. Saat itu, korban dan temannya yang berusia 19 tahun, bermalam di Polsek Jailolo Selatan.
Polisi mengambil mereka dari tempat penginapan, setelah mendapat permintaan dari kerabat korban. Kerabat korban meminta tolong pada aparat, untuk mencari keberadaan korban yang sedang transit di Sidangoli, dalam perjalanan menuju Ternate, dengan alasan keamanan.
Tak bertemu aman, korban yang berusia 16 tahun justru diperkosa oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar ketika berada di Polsek Jailolo Selatan.
Polisi Pemerkosa Dipecat
Kejadian ini terungkap akibat aparat yang lain curiga setelah melihat dua remaja tersebut dikurung di penjara. Pelaku kemudian ditangkap di hari yang sama.
Pelaku Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar dipecat dengan tidak hormat atas tindakan perkosaan tersebut. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pemerkosa dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut perbuatan pelaku telah melukai hati institusi Polri dan pihaknya meminta maaf terhadap masyarakat Indonesia atas perbuatan anggota Polri, di Maluku Utara.
Untuk itu polisi pelaku tindak perkosaan diberi sanksi dan terancam hukuman berat. "Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers tertulisnya, dikutip pada Jumat 25 Juni 2021.
Polisi Papua Bakar Istri
Selain polisi yang memerkosa remaja di Polsek Jailolo, seorang anggota Polres Sorong Kota, Papua Barat, berinisial IP, juga membakar istrinya sendiri dengan latar masalah perekonomian.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menerangkan IP membakar istrinya pada 28 Mei lalu. Adam menyebut IP sudah ditangkap. Selain itu, IP langsung ditahan dan diproses secara pidana. "Sudah ditangkap dan ditahan, dengan proses tindak pidana," katanya, dikutip dari detik.com.
Kini polisi yang membakar istrinya di Papua sedang menjalani proses etik, kasus pidana juga terus bergulir, dan terancam dipecat. (Dtk)
Advertisement