Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Polisi Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Dipenjara 3 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Bripka KZ, anggota Polres Aceh Tenggara memerkosa gadis dengan keterbelakangan mental. Polisi itu kemudian divonis penjara tiga tahun. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
aceh Polisi
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title