Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyebar Hoax Gubernur Khofifah
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap tiga pelaku penyebar hoax menyangkut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Tiga pelaku itu adalah pria berinisial AMP, 32 tahun, asal Pangandara; AH, 34 tahun, asal Pangandaran; UP, 24 tahun, asal Pangandaran.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus ini diketahui beradasar laporan yang disampaikan staf Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jatim pada 14 April 2025.
Kasus ini bermula dari video hoax menyangkut Gubernur Khofifah yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, Khofifah menawarkan sepeda motor Rp500 ribu untuk warga Jatim.
"Modus tersangka mengedit video Gubernur Jatim Ibu Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi AI. Narasi video diubah menjadi motor murah 500 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus warga Jatim," ungkap Nanang di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 28 April 2025.
Video tersebut, lanjut Nanang, diposting ke akun media sosial Tiktok @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah.
"Video ini diunggah ke Tiktok untuk menjerat korban agar mentransfer uang," ujarnya.
Pelaku sendiri diketahui melakukan aksi tersebut menggunakan nama Khofifah karena pejabat publik yang memiliki kredibilitas tinggi. Dalam video itu juga dicantumkan nomor WhatsApp agar korban tertarik.
Dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk bijak bermedsos. Khususnya masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap informasi yang belum pasti kebenarannya.
Dengan perbuatannya ketigas tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.
Advertisement