Polda Jatim Pecat Anggota Polres Pacitan Usai Cabuli Tahanan Wanita
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap LC salah satu anggota Polres Pacitan yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Komisi Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, Rabu 23 April 2025.
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 24 April 2025.
Ia menjelaskan, kasus ini mulai terungkap berdasar laporan polisi di Polres Pacitan yang disampaikan oleh korban berinisial PW.
Kasus tersebut kemudian diproses secara etik oleh tim dari Bid Propam Polda Jatim. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kasus tersebut benar terjadi di ruang berjemur rutan wanita Polres Pacitan, Maret dan April 2025.
Dalam kasus ini, penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Terdiri dari saksi korban, empat tahanan, dan sembilan saksi lain.
Jules menegaskan, bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap anggota yang melanggar aturan.
"Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” pungkasnya.
Usai putusan ini, LC kemudian ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Advertisement