Polda Jatim Lakukan Proses Etik Terhadap Oknum Anggota Pelaku Pelecehan Tahanan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah mengusut dugaan kasus pelecehan terhadap tahanan perempuan dengan terduga pelaku LC yang merupakan anggota Polres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut kini ditangani secara serius oleh Bidang Propam Polda Jatim.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Jules, Senin 21 April 2025.
Dalam menjalani proses ini, ia mengatakan, bahwa oknum anggota tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan tengah menjalani penahanan di Polda Jatim.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menegaskan, komitmen kepolisian dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota yang terlibat tindakan hukum. Bahkan, untuk tindakan tersebut pelaku terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tindakan ini jelas mencoreng institusi. Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Untuk kejadian tersebut, Jules menyampaikan permohonan maaf dari institusi kepolisian kepada masyarakat. Kasus ini menjadi bahan evaluasi ke depan dalam pembinaan anggota.
Advertisement