Polda Jatim Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg di Balikpapan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 22 kilogram yang hendak dikirim ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Kedua pelaku berinisial REP (35 tahun) asal Kota Batu dan WR (34 tahun) asal Kota Surabaya. Mereka diamankan oleh aparat Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim dalam operasi yang digelar beberapa waktu lalu.
22 Kotak Sabu Siap Edar Disita Polisi
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kanit III Subdit III Ditresnarkoba, menjelaskan bahwa sabu tersebut berasal dari Surabaya dan dikemas dalam bentuk rapi menggunakan dus dan tas ransel.
“Setiap dus berisi 1 kilogram sabu, total ada 22 kotak, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 22 kg sabu. Modus pengemasan dilakukan dengan tujuan mengelabui petugas saat proses pengiriman,” ujar Kompol Dewi, Rabu, 23 April 2025.
Dugaan Jaringan Internasional Masih Didalami
Menanggapi dugaan bahwa pelaku terhubung dengan jaringan narkoba internasional dari Timur Tengah, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi rinci karena kasus masih dalam tahap pengembangan.
“Informasinya memang ada indikasi keterkaitan dengan jaringan internasional, namun penyidikan lebih lanjut masih berjalan. Nantinya akan dijelaskan lebih detail oleh Direktur Ditresnarkoba,” lanjut Kompol Dewi.
Komitmen Polda Jatim Perangi Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Timur dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya dari Jawa ke Kalimantan. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Advertisement