Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo dari NTT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggagalkan praktik penyelundupan dan perdagangan satwa endemik yang dilindungi, komodo, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam pengungkapan ini sebanyak 3 ekor komodo berhasil diselamatkan oleh petugas.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan adanya tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Dalam kasus ini, sebanyak enam tersangka terdiri dari pelaku berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP berhasil diamankan.
"Pengungkapan kasus komodo berhasil kami selamatkan dalam keadaan hidup 3 ekor, kemudian menahan enam orang tersangka. Tersangka yang kami tangkap dari yang mengambil, pengirim dan pemodal," kata Roy.
Sementara itu, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, selaku Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan, Polda Jatim menangkap dua orang pelaku berinisial SD dan BM saat membawa tiga ekor komodo di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Komodo tersebut dibeli langsung pelaku SD dari pemburu berinisial RSL dan JY yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan harga Rp5,5 juta per ekor.
"Pengepul kirim Komodo ke Surabaya pada tersangka BM dengan harga 3 kali lipat dari harga beli di pemburu (Rp31,5 juta per ekor). Setelah itu, komodo tersebut kemudian dijual ke pembeli di Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor," kata Hanif.
Rencananya, komodo ini akan dijual ke pembeli di Thailand dan akan dikirim melalui jalur darat maupun kargo. Harganya sendiri berdasar pengalaman tersangka sebelumnya, per ekor tembus sampai Rp565,5 juta per ekor.
Adapun hewan-hewan tersebut dibawa dengan cara ditaruh dalam pipa paralon yang dimasukkan ke dalam kardus. Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan tiga ekor komodo, kemudian uang tunai Rp80 juta, tiga pipa paralon, satu kardus.
Akibat tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II Ayat (8) beserta Lampiran I Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
Advertisement