Polda Jatim Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Dalam Shockbreaker, Empat Tersangka Ditangkap
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan modus baru yang tergolong unik dan berbahaya. Barang bukti narkotika jenis sabu dikirim dari Malaysia ke Jawa Timur menggunakan komponen kendaraan shockbreaker sebagai tempat penyimpanan.
Modus Baru: Sabu Disembunyikan Dalam Shockbreaker Motor
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima antara Februari hingga Mei 2025.
Salah satu tersangka berinisial KF diketahui menggunakan jasa pengiriman internasional dari Malaysia ke Bandara Juanda, Sidoarjo. Paket tersebut dikirim dengan identitas penerima fiktif. Setelah tiba, sabu tersebut diedarkan melalui sistem "ranjau" yang diletakkan di sebuah hotel di kawasan Paciran, Lamongan.
“Yang menarik dari kasus ini adalah modus penyelundupan sabu menggunakan shockbreaker motor. Satu kilogram sabu lebih disembunyikan dalam delapan unit shockbreaker yang dibawa dari Malaysia,” jelas Kombes Robert, Rabu (21/5/2025), di Mapolda Jatim, Surabaya.
Jaringan Malaysia, Sabu dan Ekstasi Disita
Selain KF, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu:
HAR, diamankan di Surabaya
MAY, diamankan di Tulangan, Sidoarjo
MH, diamankan di Tumpang, Kabupaten Malang
Keempat pelaku ini terlibat dalam jaringan distribusi narkoba lintas negara, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial M (masih buron/DPO).
Dari tangan para tersangka, Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa:
9.463 gram sabu
5.814 butir ekstasi
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing tersangka dan jumlah narkotika yang terlibat.
Kombes Robert menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan juga pihak Bea Cukai, untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Advertisement