Polda Jatim Bongkar Grup Gay di Medsos, Member 300an, Dijerat dengan Pasal Penyebaran Pornografi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar jaringan gay di dunia maya yang memanfaatkan platform media sosial. Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka. Antara lain MI, 21 tahun, berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa, asal Gubeng, Surabaya.
"Tersangka ini berperan membuat grup Whatsapp INFO VID yang mengumpulkan pasangan gay," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 13 Juni 2025.
Selain itu, ada tiga tersangka lain yang berperan sebagai member aktif dengan cara membagikan foto dan video untuk mencari pasangan. Mereka adalah NZ, 24 tahun, pegawai swasta, asal Tambaksari, Surabaya; FS, 44 tahun, pegawai swasta, asal Dukuh Pakis, Surabaya; dan S, 66 tahun, asal Kecamatan Kudu, Jombang.
Jules menjelaskan, kasus ini berawal dari viralnya kabar di media sosial terkait jaringan gay melalui akun Facebook Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro.
Kemudian, MI ikut bergabung dalam grup tersebut. Ia lalu membuat grup Whatsapp bernama INFO VID untuk mengumpulkan orang-orang dengan kelainan seksual tersebut. Tersangka MI mengomentari postingan grup FB guna mencari pasangan sesama jenis. Tersangka juga mengirim link grup WA INFO VID dalam grup FB.
“Kemudian dalam grup WA, MI berperan sebagai admin yang kemudian oleh tersangka lain yang sudah ditangkap turut bergabung sebagai anggota grup," tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Sementara itu, Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menambahkan, belum menemukan apakah motif fantasi atau bukan. Mereka tiga orang posting untuk mencari pasangan melalui grup ini.
“Masalah fantasi kami dalami. Lalu apakah buat event kegiatan penyimpangan seksual belum kami temui," kata Nandu.
Adapun pengikut dalam grup FB tersebut sebanyak 11.400 lebih. Sedangkan member grup WA sebanyak 300 lebih.
Dari itu, ia menyebut ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain beberapa tangkapan layar akun FB Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro, kemudian tangkapan layar percakapan grup WA INFO VID dan sejumlah handphone.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau paling banyak denda Rp1 miliar, dan juga dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.
Advertisement