Pertama di Indonesia! Walikota Surabaya Terapkan Lelang Jabatan Transparan, Adu Proposal Visi Misi
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menghadirkan terobosan baru dalam sistem lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Untuk pertama kalinya di Indonesia, seleksi pejabat dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal dan adu gagasan visi-misi, menjadikan proses ini lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Inovasi Seleksi Jabatan Berbasis Proposal dan Visi-Misi
Metode ini bertujuan untuk memastikan pejabat terpilih memiliki strategi dan program kerja yang sejalan dengan visi pembangunan Kota Surabaya. Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan dalam birokrasi dan mendorong budaya kerja berbasis inovasi.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap kandidat wajib menyusun dan memaparkan rencana kerja serta solusi konkret yang akan mereka jalankan jika terpilih. Dengan sistem ini, penilaian tidak hanya berdasarkan kepangkatan dan pengalaman, tetapi juga mempertimbangkan inovasi dan kompetensi profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemimpin di lingkungan Pemkot Surabaya benar-benar memiliki visi dan misi yang jelas untuk membangun kota ini,” ujar Eri Cahyadi pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Syarat dan Proses Seleksi Jabatan di Pemkot Surabaya
Selain memastikan transparansi, seleksi ini tetap mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beberapa persyaratan utama bagi peserta seleksi jabatan antara lain:
Minimal pendidikan untuk Kepala Seksi (Kasi) adalah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1), sementara Kepala Dinas wajib memiliki minimal gelar S1 atau S2.
Jenjang kepangkatan harus sesuai aturan. Misalnya, untuk menjadi Kepala Bidang (Kabid), minimal berpangkat IIID, sedangkan satu tingkat di bawahnya IIIC.
Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan jabatan secara instan. Setiap pegawai harus melewati jenjang kepangkatan yang jelas. “Seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid. Ia harus naik bertahap, dari staf menjadi sub-koordinator, baru kemudian bisa menjadi Kabid,” jelasnya.
Jadwal dan Proses Seleksi: Transparan dan Bertahap
Pengumpulan proposal visi-misi kandidat ditargetkan selesai pada Februari 2025. Setelah itu, setiap peserta wajib memaparkan program yang telah mereka ajukan.
“Proses seleksi dilakukan secara transparan. Misalnya, satu hari seleksi untuk Kasi, besoknya untuk sub-koordinator, lalu Kabid, dan seterusnya,” ungkap Eri Cahyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam proses penilaian, Pemkot Surabaya akan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta tim ahli dari perguruan tinggi. Bahkan, masyarakat dapat ikut menilai karena setiap pelamar diwajibkan menyampaikan proposal mereka secara terbuka.
“Jika ada pejabat yang berjanji menyelesaikan perizinan tanpa kendala, tetapi kenyataannya masih ada keterlambatan, maka mereka harus siap mengundurkan diri,” tegasnya.
Mutasi dan Evaluasi Pejabat Berdasarkan Kompetensi
Setelah melalui tahap seleksi, nama-nama pejabat yang lolos akan diajukan Wali Kota Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan. Sesuai aturan, kepala daerah hanya bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah menjabat selama dua tahun sebelum melakukan penyesuaian jabatan.
“Mutasi pejabat baru akan dilakukan setelah pelantikan periode 2025-2029. Kami akan melakukan perombakan berbasis kompetisi visi-misi, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah,” jelas Eri Cahyadi.
Sejauh ini, sudah ada 200 proposal yang masuk dari berbagai dinas, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah. Setelah tahap proposal selesai, akan dilakukan presentasi dan pelantikan pejabat terpilih.
BKPSDM Pastikan Seleksi Jabatan Sesuai Aturan Pemerintah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memastikan bahwa seleksi jabatan ini sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Setiap tahapan seleksi mempertimbangkan persyaratan pangkat, kualifikasi pendidikan, serta pengalaman jabatan.
Akademisi juga akan dilibatkan untuk membantu menentukan tahapan serta variabel penilaian, sesuai dengan Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Evaluasi berkala juga akan diterapkan untuk memastikan pejabat yang terpilih tetap kompeten dan berintegritas.
“Jika ada pejabat yang gagal memenuhi target atau janji yang telah disampaikan dalam proposal, maka akan ada mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ira Tursilowati.
Dengan sistem seleksi berbasis proposal dan visi-misi, Pemkot Surabaya menciptakan standar baru dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja nyata untuk kemajuan Surabaya. (ADV)
Advertisement