Personel Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam
Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo nyaris baku hantam dengan sesama personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Minggu, 1 Februari 2026. Keributan terjadi di kawasan Alun-alun Kota Probolinggo tepatnya, di Jalan Ahmad Yani di depan pendopo Kabupaten Probolinggo.
Keributan antar anggota Satpot PP dari dua kesatuan “Polisi Pemda” yang bertetangga itu menjadi perhatian warga yang lalu lalang. Bermula ketika pagi itu sejumlah personel Satpol PP Kota Probolinggo yang berseragam dinas menyisir kawasan alun-alun.
Mereka melakukan penertiban di kawasan alun-alun, yakni membersihkan kawasan itu dari pedagang kaki lima (PKL). Sebab sejak alun-alun direvitalisasi, kawasan itu disterilkan (bebas) dari aktivitas PKL.
Kebetulan Minggu pagi itu tampak seorang PKL yang berjualan es teh di atas trotoal, persis di depan pendopo. Tepatnya di depan pos Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Ketegangan meletup ketika sejumlah personel Satpol PP Kota Probolinggo hendak menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar tersebut. Seorang personel Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang mengenakan T-Shirt (kaus) Satpol PP dan bersandal dan sedang minum es teh terlihat berusaha menghalangi dengan menegur, mengapa ada penertiban PKL.
Spontan seorang personel Satpol PP Kota Probolinggo menyahuti, penertiban PKL itu merupakan kebijakan Pemkot Probolinggo. Suasana semakin memanas ketika “perang mulut” itu diwarnai saling dorong.
Terkait cekcok antar-personel Satlpol PP itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya menjelaskan, duduk perkaranya. Dikatakan, penertiban itu digelar di kawasan Car Free Day (CFD) atau popular dengan sebutan Pasar Minggu.
Angga mengatakan, pihak Satpol PP Kota Probolinggo menyaksikan langsung ada PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Ahmad Yani. Sesuai Peraturan Walikota (Perwali), aktifitas jual-beli di kawasan tersebut dilarang. PKL pun diminta bergeser untuk berjualan di Jalan Suroyo sebagai kawasan pengganti.
“Saat personel kami melakukan penertiban, ada seorang anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo yang diduga memiliki usaha di lokasi tersebut sehingga memicu ketegangan,” ungkap Angga.
Sesuai Perwali Kota Probolinggo Nomor 44 tahun 2025, kata Angga, di sepanjang Jl Ahmad Yani dilarang untuk berjualan. Personel Satpol PP pun sering melakukan penertiban di kawasan itu.
Pasca-perang mulut dan saling dorong, kedua kesatuan Satpol PP itu itu berkoordinasi. Mereka berdamai (islah) dengan menyampaikan permintaan maaf dan berjabat tangan.
“Alhamdulillah sudah dilakukan mediasi dan ada permintaan maaf sehingga miskomunikasi ini sudah klir,” kata mantan Lurah Sukabumi itu.
Hal senada diungkapkan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Probolinggo, Ugas Irwanto saat dikonfirmasi terpisah. Ia menilai, kasus tersebut sudah selesai karena setelah dimediasi.
“Kejadian seperti seharusnya tidak sampai terjadi. (Kok) Satpol PP sebagai penegak perda bisa ribut seperti itu,” ujar Ugas kepada wartawan.
Advertisement