STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik di 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Korlantas Polri memberikan kelonggaran perpanjangan STNK tanpa harus membawa KTP pemilik asli. Tapi jangan buru-buru lega dulu. Kebijakan ini ada syaratnya, dan sifatnya cuma sementara. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan aturan ini hanya berlaku selama tahun 2026. Artinya, mulai 2027 semua kendaraan wajib sudah balik nama sesuai pemilik sebenarnya.
Berlaku Nasional, Berawal dari Jawa Barat
Kebijakan ini sebenarnya bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, terobosan serupa sudah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan yang memungkinkan warga membayar pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP pemilik.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dan mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat. Melihat implementasi di daerah berjalan, kebijakan ini kemudian diadopsi secara nasional oleh kepolisian.
Tetap Harus Balik Nama, Ini Syaratnya
Meski diberi kelonggaran, bukan berarti bebas selamanya. Ada komitmen yang harus dipenuhi.
Masyarakat tetap diminta:
Mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan
Mengajukan permohonan blokir data pemilik lama
Menyatakan kesanggupan melakukan balik nama maksimal tahun 2027
Menurut Wibowo, langkah ini penting untuk memastikan legalitas kendaraan tetap jelas.
“Tujuannya supaya data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya, karena ini menyangkut kepastian hukum,” ujarnya.
Aturan Lama Sebenarnya Masih Berlaku
Kalau mengacu aturan sebelumnya, kewajiban membawa KTP pemilik saat pengesahan STNK sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Di situ dijelaskan bahwa KTP diperlukan untuk memastikan kendaraan masih atas nama pemilik yang sah atau sudah berpindah tangan. Makanya, kebijakan tahun 2026 ini lebih ke solusi transisi, bukan perubahan aturan permanen.
Celah “Nembak KTP” Masih Ada?
Di lapangan, praktik memperpanjang STNK tanpa KTP sebenarnya bukan hal baru. Banyak orang mengenalnya dengan istilah “nembak KTP”.
Biasanya, proses ini dilakukan lewat perantara dengan biaya tambahan. Kisaran biayanya:
Motor: Rp100 ribu – Rp150 ribu
Mobil: Rp200 ribu – Rp1 juta
Praktik ini jelas tidak resmi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Bahkan, bisa membuka celah penyalahgunaan data dan praktik tidak transparan. Dengan adanya kebijakan resmi di 2026 ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan cara-cara seperti itu.
Kelonggaran perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik di tahun 2026 memang jadi angin segar. Terutama buat kamu yang beli kendaraan bekas tapi belum sempat balik nama. Tapi ingat, ini cuma solusi sementara. Pemerintah tetap mewajibkan balik nama maksimal di tahun 2027.
Kalau dibiarkan, justru bisa menyulitkan ke depan. Mulai dari urusan pajak, tilang elektronik, sampai risiko hukum kalau terjadi sesuatu. Jadi, mumpung ada waktu dan kemudahan, lebih baik sekalian dibereskan dari sekarang.
Advertisement