Home Nasional Nasional

STNK Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik di 2026, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Nasional
Kesibukan di Kantor Samsat, Korlantas Polri memberi kelonggaran pada masyarakat memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik. Ketentuan ini hanya berlaku 2026. (Foto: Istimewa)
Pajak STNK KTP Digital Korlantas Polri KTP
Like

Advertisement

Asmanu Sudharso Sujatmiko

Komentar

Advertisement