Perampok Bersenpi Dibekuk, Motifnya Dendam kepada Pemilik Butik
Perampok yang menyatroni toko (butik) di Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo, Rabu, 11 Desember 2024 sore lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku perampok, Hari Yongki Suteja, 66 tahun, yang ditangkap Kamis, 12 Desember 2024 malam di rumahnya di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu mengaku, merampok butik karena dendam dengan pemiliknya.
Polres Probolinggo Kota akhirnya mengekspos kasus yang menghebohkan Kota Probolinggo itu. Aksi perampokan itu gagal karena perampok berpenutup muka (zebo) dan bermotor itu dikeroyok massa. Massa bubar begitu pelaku mengeluarkan senjata api (senpi).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, telah merencanakan aksinya. Salah satunya meminjam motor Honda Vario warna merah nopol N 6626 QI untuk beraksi.
"Setiba di Jalan Pahlawan, pelaku kemudian memasang perlengkapan salah satunya zebo, dan selanjutnya menuju butik," kata Kasat Reskrim, AKP Didik Riyanto saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat, 13 Desember 2024.
Diceritakan, pelaku masuk ke butik sambil menodongkan pistol ke arah karyawan. Pelaku juga menodongkan senpi ke arah Melani, pemilik butik.
Setelah mengambil uang di meja kasir, pelaku kabur, namun dihadang oleh warga hingga terjatuh dari motornya.
Pelaku berhasil kabur dengan mengendarai motor, sementara uang yang sebelumnya diambil dibuang oleh pelaku.
Dari kejadian itulah, polisi mendalami kasus kasus yang viral di media sosial itu. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, Kamis malam, pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti senjata api palsu alias korek api berbentuk pistol serta zebo dan sarung tangan. Serta motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Pelaku mengaku, dendam kepada pemilik butik.Sebab sejak beberapa waktu lalu, ia merasa disingkirkan.
Bahkan korban sudah tidak lagi menyewa pelaku yang berprofesi sebagai penyanyi untuk acara-acara tertentu.
"Yang jelas, pelaku kami kenakan pasal 365 tentang pencurian atau ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," kata AKP Didik.
Advertisement