Penghayat Kepercayaan Kini Bisa Menikah Secara Sah, Ini Aturannya
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa masuk dalam identitas e-KTP, kini Presiden Joko Widodo mengukuhkan dan bisa mengakui perkawinan antar penghayat.
Dikutip dari website jdih.setneg.go.id, pengakuan perkawinan penghayat termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019 sebagai pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perkawinan atas dasar UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tata cara pencatatan perkawinan bagi para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa setidaknya tertuang di Bab VI peraturan tersebut.
"Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," bunyi pasal 39 ayat 1 aturan tersebut.
Dalam aturan baru ini, pemuka penghayat yang dimaksud adalah pemuka yang ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat. Sedangkan organisasi yang bisa menunjuk adalah organisasi yang telah terdaftar di kementerian terkait.
Advertisement
Di Pasal 40 ayat 1 aturan ini juga disebutkan bahwa pencatatan perkawinan penghayat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat.
Para penganut penghayat yang ingin mencatatkan pernikahannya harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya: mengisi formulir pencatatan perkawinan, pasfoto siami dan istri, akta kelahiran serta dokumen perjalanan bagi orang asing.
Setelah persyaratan dipenuhi, maka pejabat terkait akan mengeluarkan kutipan akta perkawinan. Kutipan akta perkawinan ini akan terdiri dari dua kutipan masing-masing untuk suami dan istri.
Sebelum keluarnya Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019, para penganut penghayat memang sudah mulai berani untuk mencoba mencatatkan perkawinan mereka.
Pencatatan ini mereka lakukan menyusul keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait pengisian kolom agama di KTP dan KK bagi penganut kepercayaan.
Di Kudus, Jawa Tengah misalnya, pada April 2019 silam terdapat pernikahan di kalangan penganut Sedulur Sikep. Pernikahan inipun mereka catatkan ke Disdukcapil Kudus.
Advertisement