Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Jember, Polisi juga Temukan Senjata Api
MST, 49 tahun, warga Dusun Sungai Tengah, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember dibekuk polisi. Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat proses penangkapan, polisi berhasil menyita senjata api rakitan ilegal menyerupai revolver.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengatakan pihaknya menerima laporan warga yang resah karena rumah tersangka diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. Para pelanggannya sering terlihat langsung datang ke rumah tersangka.
Atas laporan itu, polisi mengumpulkan informasi. Setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, polisi melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tersangka MST. Saat melakukan penggeledahan, Polisi menemukan sembilan klip plastik berisi sabu dengan berat total 9,1 gram, sebuah timbangan, serta uang hasil penjualan.
Tak berhenti sampai di situ, Polisi terus melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan senjata api (senpi) rakitan. Senpi tersebut mirip senpi jenis revolver dengan dua butir amunisi.
“Kami melakukan penggeledahan kamu berhasil mengamankan tersangka. Kami juga mengamankan senpi rakitan mirip revolver,” katanya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah lama menjalankan bisnis sabu. Dia mendapatkan barang tersebut dari pengedar asal Kecamatan Sumberbaru dan Madura. Dalam menjalankan bisnis terlarang itu, tersangka tidak menggunakan sistem ranjau. Dia mengedarkan sabu dengan sistem tatap muka dengan meminta pelanggan datang ke rumahnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku bukan pertama kali ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba. Dia pernah ditangkap pada tahun 2005 lalu. Tersangka sempat divonis empat tahun penjara dan baru menjalani bebas bersyarat pada tahun 2009.
Kendati demikian, penjara belum mampu membuat tersangka jera. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka melanjutkan bisnis sebelumnya.
“Motifnya karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, MST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, terkait senjata api yang ditemukan di rumah tersangka, diakui memang milik tersangka. Tersangka dengan sengaja memiliki senpi tersebut berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankannya.
Kendati demikian, penyelidikan terkait kegunaan dan dari mana tersangka mendapatkan senpi tersebut menjadi kewenangan Satreskrim Polres Jember.
“Kami fokus kepada pengembangan kepemilikan sabu. Sedangkan terkait kepemilikan senpi menjadi kewenangan Satreskrim,” pungkasnya.
Advertisement