Ada Pihak Intervensi Saksi, Ini Dugaan Pengacara Dhani
Ada pihak yang melakukan intervensi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'. Demikian dugaan Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara.
Hal itu, kata Aldwin, terungkap dalam fakta persidangan keenam Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 Maret 2019. Diketahui saksi merasa tak pernah melontarkan keterangan seperti halnya yang ada di BAP.
"Jelas (Intervensi) karena si saksi menyatakan, dia tak pernah menjawab apa yang ada di BAP, lantas darimana jawaban itu," kata Aldwin, ditemui usai persidangan. Dugaan itu merujuk pada pengakuan saksi kedua Suhadak selaku bagian dari pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, dan saksi ketiga Reza Ardiyansyah Halid, selaku Manajer Hotel Majapahit. Mereka mengakui bahwa keterangnnya berbeda dengan yang tercantum BAP. Dalam persidangan, Reza, mengakui tak pernah sekalipun menyebut bahwa subjek ujaran idiot dalam vlog Dhani adalah, kelompok yang tergabung dalam koalisi bela NKRI.Advertisement
Advertisement